Biro OSDMA Kementan Gelar Sosialisasi Permentan Nomor 19 Tahun 2026 di Jateng
Bergas - Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah menerima kunjungan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA), Kementerian Pertanian, Nurwahida, (30/10/26) dan tim. Beliau hadir sebagai narasumber pada 'Sosialisasi dan Koordinasi Penataan Kelembagaan dan Pengalihan Penyuluh Pertanian'. Acara secara hybrid (luring dan daring) ini diikuti para Penyuluh se Jateng dan Kepala Bagian Tata Usaha BRMP Selindo.
Sosialisasi ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Kementerian Pertanian.
Peraturan tersebut mengubah susunan organisasi, tugas, dan fungsi sejumlah unit kerja pada Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) di Kementerian Pertanian. Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan jabatan dan pemberlakuan peraturan.
Tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa proses peralihan penyuluh pertanian berlangsung dengan baik dan minim hambatan. Dimana, penguatan sistem penyuluhan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
Diskusi hangat setelah penjelasan Kepala Biro OSDMA, demi menjaring aspirasi dan mencari solusi atas segala permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi saat proses peralihan.