Verifikasi Sertifikat Kompetensi Benih Hortikultura BRMP Jateng
Ungaran - Salah satu fungsi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) adalah melaksanakan produksi benih sumber. Fungsi tersebut sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2025. Memenuhi hal itu, BRMP Jateng melalui IP2TP Ungaran memastikan perizinan berusaha sebagai produsen benih sumber. Pada 2023, IP2TP Ungaran telah memperoleh izin untuk produksi dan distribusi benih hortikultura berupa sertifikat kompetensi. Namun, dengan adanya perubahan pimpinan dan nomenklatur dari BPSIP menjadi BRMP, maka diajukan izin baru.
Pengajuan perizinan untuk sertifikat kompetensi meliputi pengumpulan dokumen, verifikasi dokumen dan fisik hingga tahap persetujuan dan penerbitan sertifikat kompetensi oleh BPSB Jawa Tengah. Ruang lingkup yang diajukan BRMP Jateng mencakup komoditas bawang putih, bawang merah, cabai, kentang, pisang dan anggrek. Kegiatan verifikasi (12/09/25) dihadiri oleh Kepala BRMP Jawa Tengah yang diwakili oleh kasubbag TU, Ketua Tim Kerja Program dan Evaluasi BRMP Jawa Tengah, Koordinator IP2TP Ungaran, Tim verifikasi BPSB Jawa Tengah, dan tim pengajuan perizinan BRMP Jawa Tengah.
Verifikasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan kesiapan fisik, seperti sarana prasarana dan gudang penyimpanan benih. Hasil verifikasi, sarana dan prasarana serta gudang penyimpanan sudah sesuai dengan persyaratan, namun masih terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
Perizinan berusaha, baik sebagai produsen maupun pengedar benih tanaman, merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pengusaha perbenihan tanaman untuk menjamin kualitas dan keaslian benih, mencegah peredaran benih palsu, memastikan kebenaran varietas, serta memberikan perlindungan bagi konsumen untuk mendukung ketahanan pangan dan mencapai swasembada pangan nasional.