• Jl. Soekarno - Hatta Km.26 No. 10
  • (0298) 5200107, 5200108,
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
411 dilihat       28 Agustus 2023

PPPK Perkuat Tugas-tugas BPSIP Jateng

"......dengan adanya pegawai-pegawai yang baru ini, tentunya akan semakin memperkuat BPSIP Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pokok fungsinya dalam penerapan standar instrumen pertanian”. Demikian disampaikan Kepala BPSIP Jateng, Arif Surahman, S.Pi, M.Sc Ph.D, saat sambutan Pembina Apel, pagi ini (28/8/23). Sesaat setelah penyerahan SK PNS kepada Muhammad Mirza Alfarisi, A.Md.T. dan perkenalan tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru BPSIP Jawa Tengah. Satu orang sebagai Pustakawan, dan dua lainnya sebagai Penyuluh.

Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan  salah  satu  upaya pemerintah  dalam  mencari  sumber daya manusia yang berkualitas. Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai tertentu pada Instansi pemerintah. PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Prev Next

- BRMP JATENG


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Panen Melon Premium di Greenhouse BRMP Jawa Tengah
    13 Mar 2026 - By BRMP JATENG
  • Thumb
    Yuk! Simak lagi “Ngopi” Episode 2!
    12 Mar 2026 - By BRMP Jateng
  • Thumb
    Jaga Komitmen : Penandatangan WBK/WBBM dan Pakta Integritas
    09 Mar 2026 - By BRMP Jateng
  • Thumb
    Indonesia Ekspor 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi, Mentan Amran: Bukti Nyata Surplus Nasional
    06 Mar 2026 - By BRMP Jateng
  • Thumb
    Monev Demi Pastikan Efektivitas dan Peningkatan Kinerja
    05 Mar 2026 - By BRMP Jateng

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian IRRI Kementan Kementerian Pertanian

Kontak

(0298) 5200107, 5200108,
Fax (0298) 5200109
[email protected]

Jl. Soekarno-Hatta No.10
Kec.Bergas, Kab.Semarang
Jawa Tengah 50552
Indonesia

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah. All Right Reserved