Penuhi Persyaratan, Kripik Pisang Babacauu Siap Gebrak Pasar
Brebes - Tahapan produksi keripik pisang skala rumahan meliputi beberapa proses utama, mulai dari pemilihan bahan hingga pengemasan. Pelaku usaha pangan olahan terkemas wajib mencantumkan label sesuai peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Selain itu, untuk mendapatkan label Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), terdapat proses administrasi dan pemenuhan komitmen terkait keamanan pangan.
Kegiatan tim ICARE BRMP Jateng melangkah pada tahap pendampingan labeling dan kemasan olahan keripik pisang (04-05/11/25). Kegiatan ini dilakukan bersama KWT Sari Rasa Desa Babakan, Kecamatan Losari, Kab Brebes, Tim ICARE BRMP Jateng, Fasilitator Lapang dan PPL. Pendampingan dilakukan sejak koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kab Brebes, hingga membuat persyaratan dari Form NIB, geotagging desain kemasan dan nama dagang. Nama dagang yang disepakati adalah BABACAUU yang berarti Pisang dari Babakan.
Desain Label siap, dan semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Brebes. Seluruh persyaratan telah terpenuhi maka bisa diperoleh PIRT. Selamat! KWT Sari Rasa dan keripik pisang BABACAUU siap naik kelas dan menggebrak pasar di Kabupaten Brebes.