Pentingnya Pengendalian Hama Terpadu Bagi Pertanian Berkelanjutan
Ungaran – Banyak kendala yang dihadapi dalam budidaya tanaman, diantaranya adalah gangguan Organisme Penganggu Tanaman (OPT). Salah satu upaya mengelola OPT adalah dengan menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Pasal 48 mengamanatkan bahwa perlindungan pertanian dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
PHT merupakan konsep pengendalian dengan memadukan beberapa taktik pengendalian yang mempertimbangkan bukan hanya pada aspek ekonomi tetapi juga aspek ekologi dan sosial.
Topik PHT dibahas mendalam pada acara rutin Dialog Serasi (02/06/26) oleh dua narasumber dari BRMP Jawa Tengah, Fahma Ayu Lintang Kurnia, S.Tr.P. dan Muslihah Nur Hidayati, S.Si., M.Si.
Penjelasan tentang konsep PHT, prinsip-prinsipnya hingga implementasi serta tantangan dan kendala di lapangan disiarkan secara langsung pada gelombang 107.3 FM mapun kanal Youtube Radio Suara Serasi.