• Jl. Soekarno - Hatta Km.26 No. 10
  • (0298) 5200107, 5200108,
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
620 dilihat       01 Agustus 2023

Pemusnahan Arsip Upaya Selamatkan Arsip dari Penyalahgunaan

Ungaran - Pada 24 Juli 2023 BPSIP Jawa Tengah, melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip tahun ini adalah untuk yang ketiga kalinya. Pemusnahan arsip yang sebelumnya pada tgl 10 Juli 2020 sebanyak 470 berkas dan 09 Maret 2022 sebanyak 297 berkas. Kali ini pemusnahan akan dilaksanakan sebanyak 947 berkas. Dimana arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah memasuki masa retensi. Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Melalui program pemusnahan akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan ini tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada  Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/174/2023 tanggal 07 Juli 2023 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip & Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 371/KPTS/TU.140/A/07/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip Sebanyak 263.915 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Belas) Berkas Pada Kementerian Pertanian Tahun 2023. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar secara total arsip yang telah diusulkan musnah 

Fungsi pemusnahan adalah untuk mengurangi tempat penyimpanan dan mempermudah penataan arsip yang baru. Untuk pemusnahan dilakukan di Kantor IP2SIP Ungaran bersama Kepala Balai, Ka.Sub.Bag Tata Usaha, koordinator kepegawaian, koordinator IP2SIP dan bagian pelaporan.

Prev Next

- BRMP Jateng


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Panen Melon Premium di Greenhouse BRMP Jawa Tengah
    13 Mar 2026 - By BRMP JATENG
  • Thumb
    Yuk! Simak lagi “Ngopi” Episode 2!
    12 Mar 2026 - By BRMP Jateng
  • Thumb
    Jaga Komitmen : Penandatangan WBK/WBBM dan Pakta Integritas
    09 Mar 2026 - By BRMP Jateng
  • Thumb
    Indonesia Ekspor 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi, Mentan Amran: Bukti Nyata Surplus Nasional
    06 Mar 2026 - By BRMP Jateng
  • Thumb
    Monev Demi Pastikan Efektivitas dan Peningkatan Kinerja
    05 Mar 2026 - By BRMP Jateng

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0298) 5200107, 5200108,
Fax (0298) 5200109
[email protected]

Jl. Soekarno-Hatta No.10
Kec.Bergas, Kab.Semarang
Jawa Tengah 50552
Indonesia

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah. All Right Reserved