BRMP Jateng Sosialisasikan Tentang Gratifikasi dan Benturan Kepentingan
Bergas - BRMP Jateng menggelar acara "Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengelolaan Gratifikasi" (15/09/25) bagi seluruh karyawan dan karyawati. Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam organisasi. Juga demi mencegah penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan pelayanan publik dengan mendorong pegawai untuk menolak gratifikasi dan tidak membiarkan kepentingan pribadi mempengaruhi keputusan dan tindakan.
Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha BRMP Jateng (Sunoto, SE). Dasar Hukum sebagai pegangan adalah (1) Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian, (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengelolaan Gratifikasi dan Pengaduan Masyarakat di lingkup Kementerian Pertanian, (4) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkup Kementerian Pertanian dan (5) Permenpan-RB No.17 Tahun 2024 tentang Tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan.
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di BRMP Jateng tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya serta membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.