Pelepasan galur ternak merupakan proses penetapan dan penyebarluasan rumpun atau galur ternak baru hasil pemuliaan atau introduksi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan. Tujuan utamanya adalah untuk pelestarian sumber daya genetik hewan lokal Indonesia, menambah variasi galur, serta memberikan perlindungan hukum bagi rumpun atau galur yang telah ditetapkan.