Teguhkan Komitmen, BRMP Jateng Tetapkan Standar Pelayanan Publik 2026
Bergas - BRMP Jateng berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan publik dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Publik (SPP) 2026. SPP tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BRMP Jawa Tengah no. 283/Kpts/HM.130/H.12.13/09/2026 tentang Layanan Pendukung dan no. 284/Kpts/HM.130/H.12.13/09/2026 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik Utama.
Penetapan Standar Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen BRMPJateng dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, cepat, mudah, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Standar ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dan pelaksana layanan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, mitra kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
Adapun delapan Standar Pelayanan yang ditetapkan meliputi, enam komponen Penyampaian Layanan (service Delivery) dan delapan Komponen Pengelolaan Layanan (Manufacturing).
Berikut link SPP yang bisa diakses https://bit.ly/SPP2026BRMPJateng.