BRMP Jateng Konsisten Penuhi Komitmen Dan Turut Lestarikan Lingkungan
Semarang - Nama boleh berganti, tetapi konsistensi kegiatan pemusnahan arsip tetap berlanjut. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah kembali melaksanakan pemusnahan arsip lingkup Kementerian Pertanian Periode 1 tahun 2026 (19/10/26).
Pelaksanaan di PT Putraduta Buanasentosa Kantor Cabang Semarang, sebagai pihak ketiga yang membantu pelaksanaan pemusnahan arsip, dengan cara dicacah menggunakan mesin crusher. Pada periode ini BRMP Jateng melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.136 berkas dimana arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang memasuki masa retensi dan tidak mempunyai nilai guna.
Pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/330/2026 tanggal 21 Agustus 2026 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip dan Surat Keputusan Menteri Pertanian no. 649/Kpts/TU.140/A/09/2026 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 101.635 Berkas pada Kementerian Pertanian Tahun 2026
Saat yang sama, dilaksanakan pula penandatanganan berita acara pemusnahan. Tanda tangan dilakukan oleh Kepala BRMP Jawa Tengah, Kepala Bagian Tata Usaha serta tim pemusnahan dan para saksi.
Selain itu, BRMP Jawa Tengah mendapatkan apresiasi dari PT Putraduta Buanasentosa atas komitmennya turut berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan dengan mendaur limbah kertas lewat kegiatan pemusnahan arsip ini. Dimana, berkas yang dimusnahkan selama 2026 setara dengan penyelamatan 23 pohon.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala cabang PT Putraduta Buanasentosa, Hari Murtiadi, S.Sos kepada Kepala BRMP Jateng, Arif Surahman S.Pi, M.Sc Ph.D.