UPBS Padi BRMP Jawa Tengah
A. Melalui Penjualan
- Pemesanan benih/bibit sumber dapat dilakukan secara daring (contact person masing-masing layanan, website dan akun media sosial Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah atau datang langsung ke kantor Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah dengan mengisi form pemesanan;
- Petugas Layanan menyerahkan form pemesanan kepada Penanggung Jawab UPBS;
- Penanggung Jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan sesuai permintaan pengguna layanan;
- Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada Petugas Layanan;
- Pengguna layanan diwajibkan membayar sesuai tarif PNBP yang berlaku. Pengiriman/pengambilan benih/bibit sumber akan diinformasikan lebih lanjut kepada pengguna layanan;
- Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dari pengguna layanan;
- Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan;
- Khusus untuk bibit peternakan, batas waktu pengambilan maksimal 3 hari, jika lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan untuk pakan dan perawatan.
Alur Layanan Penjualan

B. Melalui Bantuan
Permintaan bantuan benih/bibit sumber dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemohon bantuan mengajukan Surat permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Petugas Layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah berkoordinasi dengan Penanggung Jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;
- Apabila permohonan bantuan disetujui, maka Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan;
- Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana Layanan untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi layanan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan;
- Pelaksana Layanan menyiapkan berita acara serah terima bantuan benih/bibit sumber yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPBS dan Pengguna Layanan diketahui oleh kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Pengguna Layanan dapat mengambil langsung bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku.
Alur Layanan Bantuan


Kontak Layanan UPBS Padi :
Admin UPBS Padi BBRMP Jateng (0851-4296-2377)
Profil UPBS Padi di Sini