UPBS Padi

UPBS Padi BRMP Jawa Tengah

A. Melalui Penjualan

  1. Pemesanan benih/bibit sumber dapat dilakukan secara daring (contact person masing-masing layanan, website dan akun media sosial Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah atau datang langsung ke kantor Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah dengan mengisi form pemesanan;
  2. Petugas Layanan menyerahkan form pemesanan kepada Penanggung Jawab UPBS;
  3. Penanggung Jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan sesuai permintaan pengguna layanan;
  4. Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada Petugas Layanan;
  5. Pengguna layanan diwajibkan membayar sesuai tarif PNBP yang berlaku. Pengiriman/pengambilan benih/bibit sumber akan diinformasikan lebih lanjut kepada pengguna layanan;
  6. Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dari pengguna layanan;
  7. Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan;
  8. Khusus untuk bibit peternakan, batas waktu pengambilan maksimal 3 hari, jika lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan untuk pakan dan perawatan.

 

Alur Layanan Penjualan

B. Melalui Bantuan
Permintaan bantuan benih/bibit sumber dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pemohon bantuan mengajukan Surat permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah; 
  2. Petugas Layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
  3. Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah berkoordinasi dengan Penanggung Jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;
  4. Apabila permohonan bantuan disetujui, maka Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan;
  5. Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana Layanan untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi layanan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan;
  6. Pelaksana Layanan menyiapkan berita acara serah terima bantuan benih/bibit sumber yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPBS dan Pengguna Layanan diketahui oleh kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
  7. Pengguna Layanan dapat mengambil langsung bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan  atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku.

Alur Layanan Bantuan

 

 

Kontak Layanan UPBS Padi :
Admin UPBS Padi BBRMP Jateng (0851-4296-2377)

Profil UPBS Padi di Sini