UPBS Padi BRMP Jawa Tengah
Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Padi BRMP Jawa Tengah diberi mandat memproduksi benih padi unggul bersertifikat untuk menjadi sumber benih bagi petani dan penangkar, memastikan ketersediaan varietas unggul, serta mendukung program ketahanan pangan nasional melalui penyediaan benih bermutu. UPBS Padi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah diproduksi dan diedarkan oleh :
1. Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP) Magelang (Ijin produksi 2.1.315/Prd.TP/Dinas/1/2022 dan ijin edar 2.1.341/Pe.TP/Dinas/1/2022)
2. Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP) Batang.IP2TP Magelang, (Ijin produksi 4.5.313/Prd.TP/Dinas/3/2020 dan ijin edar 4.5.420/Pe.TP/Dinas/2/2022).
Fungsi Utama
• Produksi Benih Sumber
• Ketersediaan Benih Unggul
• Dukungan Kemandirian Pangan
Kegiatan dan Fasilitas
• Pengembangan Benih
• Fasilitas produksi
• Kerjasama
A. Melalui Penjualan
- Pemesanan benih/bibit sumber dapat dilakukan secara daring (contact person masing-masing layanan, website dan akun media sosial Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah atau datang langsung ke kantor Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah dengan mengisi form pemesanan;
- Petugas Layanan menyerahkan form pemesanan kepada Penanggung Jawab UPBS;
- Penanggung Jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan sesuai permintaan pengguna layanan;
- Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada Petugas Layanan;
- Pengguna layanan diwajibkan membayar sesuai tarif PNBP yang berlaku. Pengiriman/pengambilan benih/bibit sumber akan diinformasikan lebih lanjut kepada pengguna layanan;
- Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dari pengguna layanan;
- Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan;
- Khusus untuk bibit peternakan, batas waktu pengambilan maksimal 3 hari, jika lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan untuk pakan dan perawatan.
Alur Layanan Penjualan

B. Melalui Bantuan
Permintaan bantuan benih/bibit sumber dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemohon bantuan mengajukan Surat permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Petugas Layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah berkoordinasi dengan Penanggung Jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;
- Apabila permohonan bantuan disetujui, maka Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan;
- Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana Layanan untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi layanan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan;
- Pelaksana Layanan menyiapkan berita acara serah terima bantuan benih/bibit sumber yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPBS dan Pengguna Layanan diketahui oleh kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Pengguna Layanan dapat mengambil langsung bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku.
Alur Layanan Bantuan


Kontak Layanan UPBS Padi :
Admin UPBS Padi BBRMP Jateng (0851-4296-2377)
Profil UPBS Padi di Sini