UPBS Ayam KUB BRMP Jawa Tengah
A. Melalui Penjualan
- Pemesanan benih/bibit sumber dapat dilakukan secara daring (contact person masing-masing layanan, website dan akun media sosial Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah atau datang langsung ke kantor Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah dengan mengisi form pemesanan;
- Petugas Layanan menyerahkan form pemesanan kepada Penanggung Jawab UPBS;
- Penanggung Jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan sesuai permintaan pengguna layanan;
- Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada Petugas Layanan;
- Pengguna layanan diwajibkan membayar sesuai tarif PNBP yang berlaku. Pengiriman/pengambilan benih/bibit sumber akan diinformasikan lebih lanjut kepada pengguna layanan;
- Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan dari pengguna layanan;
- Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan;
- Khusus untuk bibit peternakan, batas waktu pengambilan maksimal 3 hari, jika lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan untuk pakan dan perawatan.
Alur Layanan Penjualan

B. Melalui Bantuan
Permintaan bantuan benih/bibit sumber dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemohon bantuan mengajukan Surat permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Petugas Layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah berkoordinasi dengan Penanggung Jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;
- Apabila permohonan bantuan disetujui, maka Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan;
- Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana Layanan untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi layanan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan;
- Pelaksana Layanan menyiapkan berita acara serah terima bantuan benih/bibit sumber yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPBS dan Pengguna Layanan diketahui oleh kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah;
- Pengguna Layanan dapat mengambil langsung bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas Layanan untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku.
Alur Layanan Bantuan

Jam layanan:
Hari Senin s.d. Kamis:
- Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Pukul 13.00 s.d. 15.30 WIB
- Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
Hari Jumat
- Pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
- Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB
- Istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Biaya/Tarif
- Biaya/tarif layanan pengelolaan produk penerapan modernisasi pertanian, berupa layanan bantuan benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan adalah gratis (Rp/0);
- Biaya/tarif benih/bibit sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
- Khusus untuk benih/bibit sumber yang disalurkan sebagai benih/bibit bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
- Biaya pengiriman benih/bibit sumber melalui alur penjualan ditanggung oleh pengguna layanan sesuai tarif yang berlaku.
Kontak Layanan UPBS Ayam KUB
0813-2573-6443 (Puji Lestari – Ungaran)
0838-3612-8583 (Rian Afif – Ungaran)
0852-9283-5006 (Ikayuni – Magelang)
email : [email protected]
Lokasi UPBS Ayam KUB BRMP Jawa Tengah
(1) IP2MP Ungaran : Jl. BPTP No.40 Tegalepek, Sidomulyo, Ungaran, Kab. Semarang
(2) IP2MP Magelang : Jl. Kyai A’raf, Bandongan, Kec Bandongan, Kab. Magelang
Profil UPBS Ayam KUB di Sini