Laboratorium Pengujian Kimia Balai Penerapan Mordernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah dijalankan sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 : 2017 “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi”. Sertifikat Akreditasi Laboratorium No. LP-936-IDN tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tahun 2015. sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 sehingga dapat memberikan kontribusi yang tepat, teliti dan cermat. Dimana laboratorium yang telah terakreditasi dengan standar ISO/IEC 17025 data pengujian yang dihasilkan diakui secara internasional.
Prosedur Layanan Laboratorium Pengujian Kimia :
Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian secara langsung dan tidak langsung (daring/jasa lain/ e-mail/Whatsapp) dengan mengisi form permohonan pengujian yang berisi identitas pelanggan, jenis analisis pengujian dan menyerahkan contoh/sampel yang akan dianalisis;
Petugas Layanan menerima permohonan pengujian, sampel/contoh sekaligus membuat tagihan analisis pengujian sesuai jenis pengujian, bukti serah terima sampel pengujian dan melakukan pengecekan kondisi serta kesesuaian sampel dengan permohonan pengujian serta melakukan pendataan sampel masuk;
Pengguna Layanan melakukan pelunasan biaya melalui e-billing sebagai PNBP;
Petugas penerima sampel membagi sampel yang diterima menjadi 2 (dua) bagian yaitu untuk sampel uji dan sampel arsip sekaligus melakukan pengkodean pada sampel uji yang diterima;
Petugas penerima sampel kemudian mendistribusikan sampel yang sudah diberi kode, untuk diberikan ke bagian persiapan contoh;
Penanggung jawab dan tim laboratorium akan melakukan pengujian dan waktu penyelesaian pengujian dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran dan persyaratan teknis contoh/sampel terpenuhi;
Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan berlaku untuk sampel yang dikirim;
Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang sudah disahkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada Petugas Layanan;
Petugas Layanan menyerahkan LHP disertai dengan berita acara penyerahan yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab laboratorium kepada pengguna layanan.
Alur Layanan Laboratorium Pengujian Kimia

Jangka waktu penyelesaian layanan :
a. Analisis Kimia Tanah: 31 s.d. 45 hari kerja
b. Analisis Pupuk Anorganik: 29 hari kerja
c. Analisis Pupuk Organik: 29 hari kerja
d. Analisis Jaringan Tanaman: 29 hari kerja
e. Analisis Pakan Ternak: 29 hari kerja
Jam layanan:
Hari Senin s.d Kamis:
- Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Pukul 13.00 s.d. 15.30 WIB
- Istirahat pukul12.00 s.d. 13.00 WIB
Hari Jumat
- Pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
- Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB
- Istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Sample yang akan diuji dapat dikirim ke :
Laboratorium Pengujian BRMP Jawa Tengah (IP2TIP Ungaran)
Jl. BPTP No. 40 Ungaran Timur
Telp (024) 6924965, WA 085875178151
Tarif : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Produk : Laporan Hasil Pengujian (LHP) Standar Instrumen Pertanian
Profil dapat dilihat disini dan Tarif/Biaya dapat dilihat disini