Laboratorium Pengujian Kimia

Laboratorium Pengujian Kimia Balai Penerapan Mordernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah dijalankan sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 : 2017 “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi”. Sertifikat Akreditasi Laboratorium No. LP-936-IDN tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tahun 2015. sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 sehingga dapat memberikan kontribusi yang tepat, teliti dan cermat. Dimana laboratorium yang telah terakreditasi dengan standar ISO/IEC 17025  data pengujian yang dihasilkan diakui  secara internasional.

Prosedur Layanan Laboratorium Pengujian Kimia : 

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian  secara langsung dan tidak langsung (daring/jasa lain/ e-mail/Whatsapp) dengan mengisi form permohonan pengujian yang berisi identitas pelanggan, jenis analisis pengujian dan menyerahkan contoh/sampel yang akan dianalisis;

  2. Petugas Layanan menerima permohonan pengujian, sampel/contoh sekaligus membuat tagihan analisis pengujian sesuai jenis pengujian, bukti serah terima sampel pengujian dan melakukan pengecekan kondisi serta kesesuaian sampel dengan permohonan pengujian serta melakukan pendataan sampel masuk;

  3. Pengguna Layanan melakukan pelunasan biaya melalui e-billing sebagai PNBP;

  4. Petugas penerima sampel membagi sampel yang diterima menjadi 2 (dua) bagian yaitu untuk sampel uji dan sampel arsip sekaligus melakukan pengkodean pada sampel uji yang diterima;

  5. Petugas penerima sampel kemudian mendistribusikan sampel yang sudah diberi kode, untuk diberikan ke bagian persiapan contoh;

  6. Penanggung jawab dan tim laboratorium akan melakukan pengujian dan waktu penyelesaian pengujian dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran dan persyaratan teknis contoh/sampel terpenuhi;

  7. Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan berlaku untuk sampel yang dikirim;

  8. Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang sudah disahkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada Petugas Layanan;

  9. Petugas Layanan menyerahkan LHP disertai dengan berita acara penyerahan yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab laboratorium kepada pengguna layanan.

 

Alur Layanan Laboratorium Pengujian Kimia

 

 

Jangka waktu penyelesaian layanan :

a.    Analisis Kimia Tanah: 31 s.d. 45 hari kerja
b.    Analisis Pupuk Anorganik: 29 hari kerja
c.    Analisis Pupuk Organik: 29 hari kerja
d.    Analisis Jaringan Tanaman: 29 hari kerja
e.    Analisis Pakan Ternak: 29 hari kerja

Jam layanan:

Hari Senin s.d Kamis:
-    Pukul 08.00 s.d. 12.00  WIB
-    Pukul 13.00 s.d. 15.30 WIB
-    Istirahat pukul12.00 s.d. 13.00 WIB
Hari Jumat
-    Pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
-    Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB
-    Istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

 

Sample yang akan diuji dapat dikirim ke :

Laboratorium Pengujian BRMP Jawa Tengah (IP2TIP Ungaran)
Jl. BPTP No. 40 Ungaran Timur

Telp (024) 6924965, WA 085875178151

Tarif  : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Produk : Laporan  Hasil  Pengujian  (LHP)  Standar  Instrumen Pertanian

 

 

Profil dapat dilihat disini  dan   Tarif/Biaya dapat dilihat disini