Konsultasi dan Narasumber Rekomendasi Modernisasi Pertanian

Prosedur Pelayanan

  1. Konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung  maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/e-mail; atau melalui menu “kontak” pada website Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah (https://jateng.brmp.pertanian.go.id) melalui Whatsapp atau Telegram ke nomor 081392323272;
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri sesuai kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku;
  3. Petugas Layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang;
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan;
  5. Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan;
  6. Petugas Layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan;
  7. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka Petugas Layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian; 
  8. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Ketua Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian menerbitkan surat penolakan permohonan;
  9. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh Petugas Layanan informasi/rekomendasi;
  10. Pemohon layanan mengisi form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh Petugas Layanan.

 

Alur Pengajuan Pelayanan

 

Jangka waktu layanan konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian/diseminasi: sesuai kesepakatan.

Jam layanan:
Hari Senin s.d. Kamis:
-    Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
-    Pukul 13.00 s.d. 15.30 WIB
-    Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
Hari Jumat
-    Pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
-    Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB
-    Istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB