• Jl. Soekarno - Hatta Km.26 No. 10
  • (0298) 5200107, 5200108, WA (081392323272), Fax (0298) 5200109
  • brmp.jateng@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Jateng

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah

Thumb
1896 dilihat       17 Februari 2025

Tujuh Gebrakan Kementan Serap Gabah Petani

Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh pihak wajib membeli gabah petani dengan mengacu pada peraturan baru Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500/kilogram.

Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam menyukseskan serap gabah petani. Berikut 7 Gebrakan yang telah dilakukan : 

1. Penetapan HPP Gabah Rp 6.500/kg
Pemerintah menetapkan HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku 15 Januari 2025 dan bertujuan untuk melindungi pendapatan petani.
2.  Target Penyerapan Gabah Sebesar 3 Juta Ton
Pemerintah menargetkan penyerapan gabah setara 3 juta ton beras hingga April 2025. Mentan Amran, meminta Perum Bulog untuk segera menyerap gabah petani sesuai HPP guna menjaga stabilitas pangan nasional dan kesejahteraan petani, terutama saat panen raya.
3. Kerjasama dengan Perum Bulog
Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memastikan penyerapan gabah petani. Bulog telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyerap gabah sesuai target yang telah ditetapkan.
4. Kerjasama dengan Perpadi
Kementerian Pertanian menjalin kerjasama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk mendukung penyerapan gabah petani. Kerjsa sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penggilingan dan distribusi beras, serta memastikan kualitas beras yang dihadilan sesuai standar yang ditetapkan.
5. Kerjsama dengan TNI
Untuk memperlancar proses penyerapan gabah, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sinergi ini bertujuan untuk memastikan distribusi gabah dari petani ke Bulog berjalan lancar dan aman, serta mengatasi kendala logistik yang mungkin timbul di lapangan.
6. Kerjasama dengan Bareskrim
Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam prosespenyerapan gabah, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kerja sama ini difokuskan pada pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan pembelian hasil panen dan pemalsuan pupuk. Selain itu, Bareskrim juga akan memastikan penggilingan padi skala besar menyerap 20 persen gabah petani.
7. Kerjasama dengan Pengusaha Penggilingan Padi
Sebahgai Langkah kongkret dalam implementasi penyerapan gabah, Kementerian Pertanian memfasilitasi Penandatangan Purchase Order (PO) antara Bulog dan pengusaha penggilingan padi. Kesepakatan ini mencakup komitmen kedua belah pihak untuk menyerap gabah petani setara 2,1 juta ton beras, dengan tujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras nasional.

Tujuan serapan gabah dengan HPP baru ini adalah untuk meningkatkan petani dan mendukung swasembada pangan.

Petani adalah pahlawan pangan. Setiap butir yang dihasilkan petani adalah tetesan keringat dan cinta untuk negeri. Hidup mereka harus baik, kesejahteraan mereka harus meningkat.

Repost dari Kementerian Pertanian RI

Prev Next

- BSIP Jateng


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Supervisi Evaluasi Delegasi Legalitas Kentang
    14 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Strategi Cerdas Beras
    12 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Dulu BSIP, Kini BRMP
    09 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Sinergi untuk  Optimalkan Potensi Pertanian di Pekalongan
    08 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Tambah Personil, Perkuat SDM BRMP Jateng
    06 Mei 2025 - By BSIP Jateng

tags

Kementerian Pertanian

Kontak

(0298) 5200107, 5200108, WA (081392323272), Fax (0298) 5200109
https://jateng.brmp.pertanian.go.id/
brmp.jateng@pertanian.go.id

Jl. Soekarno-Hatta No.10
Kec.Bergas, Kab.Semarang
Jawa Tengah 50552
Indonesia

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah. All Right Reserved