• Jl. Soekarno - Hatta Km.26 No. 10
  • (0298) 5200107, 5200108, WA (081392323272), Fax (0298) 5200109
  • brmp.jateng@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Jateng

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah

Thumb
136 dilihat       02 Oktober 2024

Budayakan Tertib Arsip!

"Saya himbau kepada pencipta arsip di lingkungan BSIP Jateng bersama-sama melakukan budaya tertib arsip dengan mengelola, merawat, menyimpan, menata arsip aktif, ini akan mempermudah saat melakukan proses selanjutnya, seperti pemindahan arsip, ke unit arsip inaktif". Demikian sekelumit sambutan Kepala BPSIP Jateng pada kegiatan pemusnahan arsip BPSIP Jawa Tengah (02/10/24). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilakukan di IP2SIP Ungaran dimana lokasi pengelolaan arsip in aktif berada. Selain Kepala BSIP Jateng, Kasubbag TU, Ketua Tim Kerja Diseminasi, Staf Keuangan dan beberapa staf lain, dan pastinya arsiparis terlibat pada kegiatan ini.

BPSIP Jateng melaksanakan pemusnahan arsip untuk kali keempat. Dari 3.328 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.999 berkas dimusnahkan dan 1.329 disimpan kembali. Arsip yang disimpan kembali karena dinilai masih diperlukan sebagai pedoman di masa mendatang, Pemusnahan arsip dilaksanakan berdasar surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/220/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 497/KPTS/TU.140/A/09/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Pemusnahan Arsip Sebanyak 46.288 (empat puluh enam ribu  dua ratus delapan puluh delapan) berkas pada Kementerian Pertanian di 2024.

Prev Next

- BSIP Jateng


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Supervisi Evaluasi Delegasi Legalitas Kentang
    14 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Strategi Cerdas Beras
    12 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Dulu BSIP, Kini BRMP
    09 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Sinergi untuk  Optimalkan Potensi Pertanian di Pekalongan
    08 Mei 2025 - By BSIP Jateng
  • Thumb
    Tambah Personil, Perkuat SDM BRMP Jateng
    06 Mei 2025 - By BSIP Jateng

tags

Kementan

Kontak

(0298) 5200107, 5200108, WA (081392323272), Fax (0298) 5200109
https://jateng.brmp.pertanian.go.id/
brmp.jateng@pertanian.go.id

Jl. Soekarno-Hatta No.10
Kec.Bergas, Kab.Semarang
Jawa Tengah 50552
Indonesia

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Tengah. All Right Reserved